Penganiaya Warga Negara Asing di Loa Janan Berhasil Dibekuk Polisi

img

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Dua pelaku penganiayaan di Loa Janan yang mengakibatkan korban Warga Negara Asing (WNA) meninggal dunia, berhasil diamankan polisi di Palaran Samarinda, pelaku tersebut berinisal H dan A.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata mengatakan, kejadian penganiayaan tersebut dilakukan pada Minggu (25/9/2022), sekitar pukul 19.40 Wita, tepatnya di Desa Purwajaya areal tambang PT. Kalimantan Bara Perkasa (KBP).

"Penganiayaan tersebut mengakibatkan 1 korban meninggal dunia atas nama Ni Xiuming, dan satu korban alami putus jari yakni Ni Chaoguang," kata Made Suryadinata kepada media, di Polres Kukar, Selasa (27/9/2022).

Ia menjelaskan, pada Minggu sekitar pukul 17.00 kedua pelaku tersebut bertemu dengan pemilik lahan, pemilik lahan tersebut menitip pesan kepada kedua pelaku, untuk menjaga tanah miliknya.

Kedua pelaku langsung berangkat menuju TKP, dan bertemu dengan korban. Pada saat bertemu korban terjadi lah cek cok, yang disebabkan karena ketidakfasihan korban dalam berbahasa Indonesia, korban merupakan Warga Negara Asing (China).

Menurut keterangan saksi saksi kepada polisi, korban memukul kedua pelaku terlebih dahulu menggunakan kayu, atas kejadian tersebut, pelaku dengan spontanitas mencabut parang yang diikat dipinggangnya, lalu menimpaskan ke tubuh korban.

"Yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia di TKP, dan 1 lagi luka berat ditangan sebelah kanan pada jari manis putus," ungkapnya.

Kemudian, pelaku berupaya melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Pelaku berhasil diamankan di rumah kerabat H, di Jalan Bunga, Palaran, Samarinda pada (26/9/2022), sekitar pukul 15.00 wita.

"Kami melakukan penyelidikan dibantu dengan Jatrantas Polda Kaltim, dan jajaran Polsek Loa Janan. Setelah berhasil melakukan identifikasi, pelaku berhasil diamankan di rumah kerabat H, dan saat itu sedang makan," sebutnya

Polisi juga telah berhasil mengamankan barang bukti yang telah dibuang pelaku, di Stadion Palaran Samarinda. Motif pelaku yakni karena sakit hati, yang disebabkan cek cok dengan korban terkait masalah lahan masyarakat yang belum ditimbun, dan korban melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada tersangka, sehingga tersangka melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.

"Terkait dengan lahan tersebut, pemilik lahan sudah memiliki kerja sama dengan korban, pada kesepakatan awal apabila lahan ini selesai ditambang, korban seharusnya menimbun kembali lahan tersebut," ucapnya.

Lanjut dia, dalam kurun waktu sekitar 1 tahun, lahan tersebut tidak kunjung ditimbun, maka dari itu pemilik lahan menugaskan kedua pelaku, untuk mengawasi lahan tersebut.

"Tersangka ini merupakan suruhan saja dari pemilik lahan. Korban merupakan WNA sebagai investor, posisi korban saat ini berada di Rumah Sakit Abdul Moeis, kami juga telah berusaha menghubungi Kedutaan Besar China di Indonesia, namun belum bisa terhubung," jelasnya.

Sementara pelaku telah dibawa ke Polres Kukar, untuk diproses lebih lanjut. Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 parang mandau, 1 parang bungkul, 1 sepeda motor Beat, 1 lembar celana terdapat bercak darah, 1 lembar jaket, 1 lembar hasil visum luka, dan mayat.

"Pelaku dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 170 (2) Ke-3e KUHP, dan Pasal 354 (2) KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.(*riz)